Satpol PP Surabaya Amankan Pelaku Vandalisme, Mayoritas Pelajar SMP-SMA

Satpol PP Surabaya Amankan Pelaku Vandalisme, Mayoritas Pelajar SMP-SMA
ejatimnews,

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mencatat telah mengamankan 20 pelaku vandalisme sepanjang Januari hingga April 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan bersama kepolisian untuk menjaga ketertiban fasilitas umum.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa patroli digelar setiap malam dengan menyasar titik-titik rawan aksi corat-coret.

“Kalau sesuai data kami di tahun 2025 itu sudah 40 orang yang kita amankan. Di tahun 2026 sampai dengan April ada 20 orang. Jadi memang rata-rata di wilayah tengah (kota) yang sering kita dapat,” ujar Mudita, Kamis (16/4/2026).

Terbaru, Satpol PP bersama Polrestabes Surabaya juga mengamankan empat remaja di kawasan Viaduk Gubeng pada Minggu (12/4/2026) malam. Mereka diamankan saat patroli gabungan setelah dicurigai hendak melakukan aksi vandalisme.

“Kita lihat gerakannya mencurigakan, kita dekati, kita cek semua, dia bawa semacam tas ransel, kita buka isinya cat semprot semua. Langsung kita amankan, kita bawa ke kantor Satpol PP,” ungkapnya.

Mudita mengungkapkan, sebagian besar pelaku vandalisme masih berusia remaja dan berstatus pelajar, mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Kawasan tengah kota menjadi lokasi yang paling sering menjadi sasaran aksi tersebut.

“Rata-rata masih di bawah umur, siswa SMP dan SMA,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, motif para pelaku beragam, mulai dari sekadar hobi hingga keinginan menunjukkan eksistensi di lingkungan pergaulan.

“Ada yang ngomong karena hobi. Ada juga yang dia bilang menyalurkan inspirasi, menyalurkan bakat,” jelas Mudita.

Meski demikian, ia memastikan bahwa aksi vandalisme tersebut tidak berkaitan dengan tindak kriminal lain. Hal ini diperkuat berdasarkan koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Sejauh ini aksi vandalisme pelaku itu kalau kita korelasi dengan teman-teman pihak kepolisian tidak ada catatan kemudian kriminal,” tegasnya.

Terkait penindakan, Pemkot Surabaya lebih mengedepankan pendekatan pembinaan karena mayoritas pelaku masih di bawah umur. Meski demikian, aturan tetap mengatur sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut.

“Kalau sesuai aturan kita, Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Junto 2/2020, aksi corat-coret ini bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana ringan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.

Sebagai bentuk pembinaan, para pelaku biasanya dikenai sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan di Liponsos Keputih hingga mengecat ulang lokasi yang mereka vandalisasi.

“Rata-rata di bawah umur, sehingga kita berikan sanksi sosial. Kita bawa adik-adik ini ke Liponsos (Keputih), bantu bersih-bersih di Liponsos,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga diminta bertanggung jawab dengan memperbaiki kembali fasilitas yang dirusak menggunakan cat dan peralatan yang disediakan oleh Satpol PP.

Mudita menambahkan, sejumlah lokasi seperti Viaduk Gubeng dan kawasan kota lama masih menjadi titik favorit vandalisme karena dianggap strategis dan mudah terlihat.

Meski demikian, ia memastikan bahwa sejauh ini belum ditemukan pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah menjalani pembinaan.

“Kalau sejauh ini belum pernah dari hasil jangkauan kami kemudian dia terjangkau lagi,” pungkasnya.

Belum ada komentar