SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan pembongkaran fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang pada Kamis (23/4/2026). Proses pengerjaan dijadwalkan dimulai pada malam hari untuk mengurangi dampak terhadap lalu lintas.
Pembongkaran ini dilakukan sebagai langkah mengembalikan fungsi trotoar agar lebih aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi, menjelaskan bahwa proses pembongkaran akan dilakukan secara bertahap dengan perhitungan teknis yang matang.
“Rencana nanti malam sudah mulai kami bongkar untuk tahap pertama. Kami harapkan selesai dalam satu malam, sehingga besok malam bisa lanjut ke tahap kedua. Kami sengaja memilih waktu malam hari agar lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan,” ujar Iman.
Ia menyebutkan, proses pembongkaran akan dibagi dalam tiga tahap utama, yakni pembongkaran fondasi dan pengaman besi, pembongkaran struktur utama fasad, serta rekondisi lahan dan perbaikan pedestrian.
Targetnya, seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu 3 hingga 5 hari, sehingga trotoar bisa kembali digunakan oleh masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya juga berkoordinasi dengan pengelola Tunjungan Plaza karena posisi bangunan yang berdempetan dengan area pusat perbelanjaan tersebut.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak TP supaya melepas kaca-kaca di sekitar area untuk meminimalisir risiko pecah. Selain itu, kami juga meminta izin alat untuk ke halaman TP karena secara teknis bangunan akan didorong ke depan dalam proses pembongkaran nanti,” jelas Iman.
Ia mengakui, tantangan utama dalam proses ini adalah lokasi bangunan yang berada di tikungan jalan protokol dengan arus lalu lintas padat.
“Tantangannya tentunya lokasi ya, karena ini termasuk jalan yang padat oleh kendaraan lalu lalang. Kedua, bangunan yang tinggi sehingga kita harus sangat hati-hati dalam melalukannya,” ungkapnya.
Selama proses berlangsung, Pemkot juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk mengatur arus lalu lintas, termasuk penutupan sementara sebagian ruas jalan saat alat berat beroperasi.
Masyarakat diimbau untuk mengurangi kecepatan saat melintas di kawasan Embong Malang serta tidak berkerumun di sekitar lokasi proyek.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menonton proses pengerjaan di pinggir jalan demi keamanan dan kelancaran lalu lintas,” imbaunya.
Pemkot Surabaya juga menyampaikan permohonan maaf atas potensi gangguan aktivitas selama proses berlangsung dan berkomitmen menyelesaikan pekerjaan secepat mungkin.
“Kami berkomitmen menyelesaikannya dengan aman agar fungsi pedestrian segera kembali normal,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya (TACB) telah memastikan bahwa fasad eks Toko Nam bukan merupakan bangunan cagar budaya karena tidak lagi memiliki keaslian.
Ketua TACB, Retno Hastijanti, menjelaskan bahwa kajian terkait status tersebut telah dilakukan sejak lama.
“Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun, kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” ujar Retno Hastijanti ditemui dilokasi fasad eks Toko Nam.









Belum ada komentar