SURABAYA – Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyertakan modal sebesar Rp300 miliar kepada Jamkrida Jawa Timur menuai sorotan. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi arah kebijakan fiskal daerah, terutama di tengah dorongan efisiensi anggaran.
Pandangan ini disampaikan oleh Suli Da’im yang menilai langkah tersebut terkesan paradoksal dengan komitmen efisiensi yang sebelumnya digaungkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Menurutnya, publik berhak mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran, termasuk apakah kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan APBD.
Dalam perspektif manajemen modern, Suli menekankan bahwa organisasi seharusnya mampu meningkatkan kinerja melalui optimalisasi sumber daya, bukan sekadar penambahan modal. Ia merujuk pada pemikiran Peter Drucker yang menekankan pentingnya efektivitas dalam mengelola sumber daya terbatas.
Ia menilai, sebagai BUMD yang telah lama beroperasi, Jamkrida seharusnya sudah berada pada fase organisasi matang yang mampu berkembang secara mandiri melalui inovasi dan efisiensi.
Selain itu, kebijakan penyertaan modal dalam jumlah besar dinilai berpotensi menggeser prioritas pembangunan, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Anggaran daerah, menurutnya, semestinya lebih diarahkan pada sektor yang langsung menyentuh kebutuhan publik seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan penguatan UMKM.
Dari sisi tata kelola, Suli juga mengingatkan adanya potensi risiko dalam hubungan antara pemerintah dan BUMD jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Ia menilai suntikan modal berulang dapat memicu ketergantungan dan menurunkan dorongan efisiensi di internal perusahaan.
Sebagai alternatif, ia mendorong optimalisasi sinergi dengan Bank Jatim sebagai lembaga keuangan daerah yang dinilai memiliki kapasitas lebih kuat. Kolaborasi tersebut dianggap dapat memperluas akses pembiayaan tanpa harus bergantung pada tambahan modal besar dari APBD.
Dalam konteks strategi bisnis, Suli juga menyinggung konsep keunggulan kompetitif yang dikemukakan oleh Michael E. Porter. Menurutnya, kemampuan menciptakan nilai melalui efisiensi dan inovasi menjadi kunci utama keberlanjutan organisasi.
Ia menilai, kebutuhan akan tambahan modal besar justru menimbulkan pertanyaan terkait daya saing dan relevansi model bisnis yang dijalankan.
Meski demikian, Suli menegaskan bahwa kritik tersebut bukan berarti menolak peran BUMD dalam pembangunan daerah. Ia justru menilai BUMD perlu diperkuat agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, penguatan tersebut harus dilakukan melalui reformasi tata kelola, transparansi, serta inovasi bisnis, bukan hanya melalui penyertaan modal.
Pada akhirnya, ia mengingatkan bahwa prinsip efisiensi anggaran harus tercermin dalam setiap kebijakan. Tanpa penjelasan yang komprehensif mengenai urgensi dan dampaknya, kebijakan ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.










Belum ada komentar