Penghapusan ratusan ribu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Jawa Timur memicu banyak warga mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung pemerintah.
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur hingga akhir Mei 2026, sebanyak 185 ribu peserta PBI JKN dikeluarkan dari daftar penerima bantuan setelah dilakukan pemutakhiran data. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52.314 orang telah mengajukan permohonan agar status kepesertaan mereka kembali diaktifkan.
Kepala Dinsos Jawa Timur, Restu Novi Widiani, mengatakan proses reaktivasi tidak dapat dilakukan secara otomatis karena penetapan penerima bantuan mengacu pada data kesejahteraan nasional.
Menurutnya, bantuan iuran BPJS Kesehatan hanya diberikan kepada masyarakat yang masuk kategori Desil 1 hingga Desil 5.
Permasalahan muncul ketika sebagian warga yang kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan kondisi ekonomi masih tercatat dalam kategori Desil 6 karena kondisi rumah atau aset yang dimiliki masih dianggap layak berdasarkan pendataan.
“Kesulitannya adalah ketika Badan Pusat Statistik (BPS) menilai kondisi fisik rumah mereka masih dianggap bagus sehingga masuk Desil 6. Padahal penghuni rumah itu baru saja terkena PHK dan tidak lagi memiliki penghasilan untuk membayar iuran mandiri,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Novi, kondisi tersebut menyebabkan sejumlah warga kehilangan status sebagai penerima bantuan meskipun kemampuan ekonominya menurun secara signifikan.
Ia menjelaskan Dinsos Jawa Timur tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kategori desil masyarakat karena penetapan status kesejahteraan menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun demikian, Dinsos dapat melakukan verifikasi faktual apabila terdapat keberatan atau sanggahan dari masyarakat terhadap data yang digunakan.
“Misalnya status seseorang tertulis Desil 6, tetapi secara riil kondisinya sudah seperti Desil 2. Data itulah yang harus diperbaiki sehingga mereka bisa kembali terdaftar sebagai peserta PBI JKN,” terangnya.
Di sisi lain, warga yang sebelumnya menerima bantuan namun kondisi ekonominya telah membaik juga akan dikeluarkan dari skema PBI JKN dan dialihkan menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinsos Jawa Timur terus melakukan proses verifikasi terhadap pengajuan yang masuk untuk memastikan bantuan iuran kesehatan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima manfaat.














Belum ada komentar