Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur menyampaikan pandangannya terhadap Pendapat Gubernur Jawa Timur atas Usul Prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (17/6/2026).
Juru Bicara Fraksi PAN DPRD Jawa Timur, Dr. H. Suli Da’im, M.M., mengatakan Fraksi PAN pada dasarnya mendukung berbagai masukan yang disampaikan Gubernur Jawa Timur guna memperkuat substansi Raperda yang diusulkan Komisi E DPRD Jawa Timur tersebut.
Menurutnya, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian lebih adalah kewajiban penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada berbagai layanan publik, mulai dari sarana dan prasarana umum, transportasi, informasi, komunikasi hingga layanan digital.
Suli Da’im menegaskan bahwa penyediaan aksesibilitas merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan kepatuhan penyelenggara layanan publik non-pemerintah, termasuk sektor swasta, agar menyediakan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
“Karena itu, Raperda ini perlu memberikan penegasan yang lebih rinci mengenai kewajiban penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam berbagai layanan publik,” ujar Suli Da’im.
Fraksi PAN juga mendukung pandangan Gubernur terkait pentingnya penguatan sistem pendataan penyandang disabilitas yang akurat, terintegrasi, dan selalu diperbarui. Menurutnya, data yang tersedia tidak cukup hanya memuat jumlah penyandang disabilitas, tetapi juga harus mencakup jenis disabilitas serta kondisi yang dihadapi sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan dan program yang tepat sasaran.
Selain itu, Fraksi PAN menilai koordinasi lintas perangkat daerah perlu diperkuat dalam upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini karena isu disabilitas bersifat lintas sektor dan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Untuk itu, Fraksi PAN mendorong terjalinnya kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, komunitas, serta media massa melalui pendekatan pentahelix guna mendukung terwujudnya pembangunan yang inklusif.
“Pelindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar inklusivitas benar-benar hadir dalam kehidupan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fraksi PAN turut mendukung pandangan Gubernur mengenai pentingnya penguatan pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas. Menurut Fraksi PAN, tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas tidak hanya terkait aksesibilitas, tetapi juga kerentanan sosial dan ekonomi, stigma masyarakat, minimnya perlindungan terhadap kekerasan, serta keterbatasan akses terhadap pendidikan khusus.
Karena itu, pemberdayaan ekonomi dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi berbagai kerentanan tersebut. Fraksi PAN mendorong agar Raperda memperjelas pengaturan mengenai pelatihan keterampilan, pengembangan kewirausahaan, akses permodalan, pemasaran produk, serta perluasan kesempatan kerja yang inklusif dan berkelanjutan, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor swasta.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PAN juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan norma materi muatan yang tercantum dalam Pasal 19 dan Pasal 21 Raperda.
Di akhir penyampaiannya, Fraksi PAN berharap berbagai masukan yang telah disampaikan dapat semakin menyempurnakan pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, komprehensif, dan mampu menjawab kebutuhan penyandang disabilitas di Jawa Timur.
“Semoga masukan ini dapat memperkaya dan mempertajam proses pembahasan Raperda selanjutnya, baik dari aspek yuridis, substansi, maupun implementasi teknis di lapangan,” pungkas Suli Da’im.











Belum ada komentar