KPK Kawal Sertifikasi Ratusan Aset DKI Jakarta Bernilai Triliunan Rupiah

KPK Kawal Sertifikasi Ratusan Aset DKI Jakarta Bernilai Triliunan Rupiah
ejatimnews,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil mempercepat sertifikasi 499 bidang aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Total luas aset yang telah disertifikasi mencapai 850.580 meter persegi dengan nilai sekitar Rp22,2 triliun. Sebanyak 499 sertifikat hak pakai atas nama Pemprov DKI Jakarta diserahkan dalam acara yang berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Proses sertifikasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah yang terus didorong melalui koordinasi dan supervisi KPK. Program pengamanan aset menjadi salah satu fokus dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mendorong pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset milik daerah.

Kasatgas Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda, mengatakan hingga Juni 2026 sebanyak 499 aset telah berhasil memperoleh sertifikat dan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Sebanyak 499 aset telah berhasil mendapatkan sertifikat dan diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target sertifikasi yang lebih besar, yaitu sekitar 2.000 aset yang ditargetkan dapat diselesaikan sepanjang tahun ini di wilayah DKI Jakarta,” kata Linda.

Menurutnya, sertifikasi aset memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara maupun daerah dari potensi sengketa, penyalahgunaan, maupun kehilangan akibat lemahnya pengamanan hukum.

Linda menuturkan KPK terus mendorong percepatan sertifikasi aset sekaligus optimalisasi pemanfaatan aset yang telah berhasil diamankan.

“KPK terus mendorong percepatan ini. Peran KPK tidak berhenti sampai sertifikat selesai, tetapi juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset yang telah diamankan,” ujarnya.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara KPK, ATR/BPN, dan Pemprov DKI Jakarta. Dalam prosesnya, KPK melakukan pendampingan melalui identifikasi status dan jumlah aset yang kemudian dipadukan dengan data pertanahan milik ATR/BPN.

Untuk mencapai target sekitar 2.000 aset tersertifikasi pada tahun 2026, KPK juga mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum diproses oleh Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan kantor pertanahan ATR/BPN.

Promo Perumahan Grand Eastern

Selain itu, KPK memastikan seluruh tahapan sertifikasi berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengembangkan sistem pengelolaan aset berbasis geospasial yang mengintegrasikan peta aset daerah dengan data pertanahan ATR/BPN.

Sistem tersebut memungkinkan pemerintah mendeteksi lebih awal berbagai persoalan, mulai dari aset yang belum bersertifikat, potensi tumpang tindih kepemilikan, hingga sertifikat lama yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Audited Tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta memiliki 35.562 register tanah dengan nilai mencapai sekitar Rp553 triliun.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan sertifikasi aset tersebut.

“Sebagai ibu kota, banyak pihak ingin mencari peluang, tetapi dengan ketertiban ini menjadi aspek jaminan kepastian hukum bagi aset-aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan adanya jaminan tersebut, Pemprov DKI juga menjadi lebih tenang karena sertifikat itulah yang menjadi pegangan kami dalam banyak hal,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menilai sertifikasi aset bernilai Rp22,2 triliun tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib dan akuntabel.

“Sertifikasi memberikan kepastian hukum, melindungi aset dari potensi sengketa, mencegah kerugian keuangan negara, sekaligus membuka peluang optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat,” kata Ossy.

Melalui kerja sama antara KPK, ATR/BPN, dan Pemprov DKI Jakarta, percepatan sertifikasi aset diharapkan terus berlanjut guna memperkuat pengamanan kekayaan daerah serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email

Belum ada komentar