Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat aktivitas judi online di kawasan Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Mengutip dari CNBC Indonesia, total terdapat 321 WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.
Rinciannya terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, tiga warga Malaysia, lima warga Thailand, dan tiga warga Kamboja.
Para pelaku disebut ditangkap saat menjalankan aktivitas judi online di lokasi tersebut.
Setelah diamankan, mereka dipindahkan secara bertahap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di sejumlah lokasi penanganan imigrasi.
Sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat. Sementara 21 orang sisanya ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pemindahan dilakukan untuk mempermudah proses identifikasi, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga penanganan hukum terhadap para pelaku.
Dalam operasi itu, kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower dijaga ketat aparat kepolisian dan personel Brimob.
Sejumlah armada bus juga terlihat disiapkan di sekitar akses keluar masuk gedung untuk proses pemindahan para pelaku.
Polisi menyebut para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata yang masa berlakunya telah habis.
Selain itu, aktivitas judi online yang dijalankan disebut telah berlangsung sekitar dua bulan.
Pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut disebut menjadi bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
Polri menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum terhadap praktik judi online dan aktivitas kejahatan internasional di Indonesia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 terkait tindak pidana perjudian dan/atau Pasal 607 mengenai tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 20 serta Pasal 21 KUHP.














Belum ada komentar