Surabaya Perkuat Pendampingan Pascacerai, Utamakan Hak Anak dan Ibu

Surabaya Perkuat Pendampingan Pascacerai, Utamakan Hak Anak dan Ibu
ejatimnews,

Pemerintah Kota Surabaya melalui DP3A-PPKB Surabaya memperkuat pendampingan bagi keluarga pascacerai dengan dua fokus utama, yakni perlindungan anak dan pemberdayaan ibu terdampak.

Langkah ini dilakukan melalui penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Agama Surabaya, penyediaan layanan konseling, hingga penerapan sanksi administratif bagi pihak yang lalai menjalankan kewajiban.

Kepala DP3A-PPKB Surabaya, Ida Widayati, menegaskan bahwa hak anak harus tetap terpenuhi dalam kondisi apa pun. Ia menekankan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.

Menurutnya, kewajiban nafkah harus dijalankan sesuai putusan pengadilan tanpa harus menunggu permohonan dari pihak ibu. Pemkot Surabaya pun terus melakukan pengawalan agar putusan tersebut benar-benar dijalankan.

Ia mengingatkan, jika kewajiban tersebut diabaikan, dampaknya tidak hanya dirasakan anak, tetapi juga berpotensi memunculkan kelompok rentan baru hingga keluarga miskin baru di masyarakat.

Karena itu, selain mendorong penegakan kewajiban ayah, Pemkot Surabaya juga memperkuat intervensi bagi ibu yang tidak memiliki penghasilan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan anak.

Program pemberdayaan dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari pelatihan keterampilan, program padat karya, hingga dukungan pengembangan usaha kecil. Selain itu, Pemkot juga menggandeng sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna memperluas peluang ekonomi bagi perempuan terdampak perceraian.

Pengawasan kepatuhan juga diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan Dispendukcapil dan unit layanan terkait lainnya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan, termasuk pembatasan akses layanan administrasi kependudukan.

Meski demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan melalui proses mediasi. Namun, tingkat kepatuhan para pihak dinilai masih beragam, sehingga diperlukan penguatan sistem pelaporan cepat, baik melalui UPTD maupun pengaduan masyarakat.

Selain penegakan aturan, DP3A-PPKB juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Masih banyak yang memahami perceraian sebagai akhir dari seluruh kewajiban, padahal yang berakhir hanyalah hubungan pasangan, bukan tanggung jawab terhadap anak.

Saat ini, Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan materi sosialisasi yang lebih komprehensif terkait konsekuensi hukum dan administratif jika kewajiban pascacerai diabaikan, termasuk dampaknya terhadap akses layanan publik seperti BPJS dan perizinan usaha.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen lintas sektor antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kementerian Agama dalam memperkuat ketahanan keluarga.

Melalui langkah ini, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sekadar program, melainkan komitmen jangka panjang yang tetap dijaga, bahkan setelah sebuah keluarga mengalami perpisahan.

Belum ada komentar