Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menguasai aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. Aset dengan nilai sekitar Rp124.068.970.000 itu sebelumnya sempat diklaim dan dikuasai pihak lain selama puluhan tahun.
Pemulihan aset tersebut ditandai dengan penyerahan Sertipikat Hak atas Tanah kepada Pemkot Surabaya sekaligus pemberian penghargaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (8/9/2026).
Aset yang berhasil diamankan mencakup sejumlah fasilitas publik, antara lain Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas, dan Waduk Jeruk.
Proses pemulihan dilakukan melalui bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Timur. Upaya tersebut turut diperkuat melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi kepada Kejati Jawa Timur yang telah mendampingi Pemkot Surabaya hingga aset tersebut kembali berada dalam penguasaan pemerintah.
“Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga aset pemerintah kota bisa kembali, dan insyaallah akan kita gunakan untuk pemanfaatan warga Kota Surabaya,” kata Wali Kota Eri.
Menurut Eri, kawasan Tahura Jeruk di Surabaya Barat memiliki fungsi penting bagi masyarakat karena menjadi salah satu ruang terbuka hijau yang dapat digunakan warga untuk beraktivitas dan menikmati lingkungan.
“Seperti kita ketahui, ini tempat warga Kota Surabaya untuk menikmati ruang terbuka hijau. Ada waduk, ada tempat untuk beristirahat, ada tempat untuk bermain, sehingga seluas 96.932 meter persegi itu digunakan kemanfaatan untuk warga Kota Surabaya,” tuturnya.
Eri menjelaskan persoalan kepemilikan muncul ketika Pemkot Surabaya hendak melakukan sertifikasi terhadap lahan tersebut. Saat proses itu berlangsung, terdapat pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang menjadi aset pemerintah.
“Ketika kami akan menyertifikatkan, tiba-tiba ada pemilik atau orang yang mengklaim tanah itu. Kalau dihitung (nilai) yang masuk di aset Rp124 miliar, ini bukan nilai yang kecil. Nilai yang luar biasa tingginya,” ungkapnya.
Pendampingan Kejati Jawa Timur kemudian membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan persoalan tersebut hingga sertipikat aset dapat diterbitkan.
“Alhamdulillah dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka aset itu bisa kembali lagi kepada Pemerintah Kota Surabaya,” imbuhnya.
Eri memastikan pengamanan aset akan terus menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Menurutnya, aset pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi hari ini konsentrasi kami Pemerintah Kota Surabaya adalah memanfaatkan dan pengembalian aset. Seperti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, bagaimana memanfaatkan aset digunakan setinggi-tingginya untuk kepentingan masyarakat,” tegas Wali Kota Eri.
Selain penyelamatan aset, Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan pemanfaatan lahan di Jeruk untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Kawasan tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung UMKM, ruang terbuka hijau, hingga fungsi penampungan air.
“Karena insyaallah tanah yang ada di Jeruk nanti itu akan ada UMKM di sana. Seperti aset-aset yang lainnya yang kita akan gunakan untuk kepentingan-kepentingan roda perekonomian masyarakat, untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Surabaya,” jelas dia.
Karena itu, Pemkot Surabaya akan terus berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur dan Kanwil BPN Jawa Timur untuk mengamankan aset lain yang masih menghadapi persoalan kepemilikan atau penguasaan oleh pihak lain.
“Karena tugas kami Pemerintah Kota Surabaya adalah mengamankan aset negara. Aset negara harus sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya,” ujarnya.
Eri mengakui masih terdapat sejumlah aset Pemkot Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian. Pemkot akan menyampaikan data dan melakukan pemaparan kepada Kejati Jawa Timur untuk memperoleh pendampingan dalam proses pengamanan aset.
“Jadi ada beberapa, nanti kami juga akan sampaikan ke Pak Kajati, kami akan paparan ke beliau-nya. Semoga yang akan kami masukkan itu juga ikon-ikonnya Kota Surabaya zaman dulu,” ungkapnya.
Kepala Kejati Jawa Timur Abdul Qohar menjelaskan pemulihan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme non-litigasi oleh JPN Kejati Jawa Timur. Mekanisme itu memungkinkan persoalan aset diselesaikan tanpa melalui proses persidangan.
“Melalui instrumen bantuan hukum non-litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang memakan waktu panjang dan mungkin biaya yang banyak, tenaga tersita. Tapi dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujar dia.
Abdul Qohar menegaskan keberhasilan tersebut menunjukkan peran kejaksaan tidak hanya berada dalam ranah pidana, tetapi juga mencakup bidang perdata dan tata usaha negara.
“Keberhasilan ini menegaskan fungsi krusial kejaksaan tidak hanya dalam ranah pidana tetapi juga dalam ranah perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Menurutnya, sertipikat yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya bukan sekadar dokumen administratif. Di balik aset tersebut terdapat fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Ini bukan sekadar proses administratif, pengamanan dan pemulihan aset milik Pemerintah Kota Surabaya, tapi merupakan di dalamnya terdapat hak-hak masyarakat Kota Surabaya berupa fasilitas publik yang dirasakan manfaatnya secara langsung,” paparnya.
Ia juga menilai manfaat aset tersebut tidak hanya dapat dilihat dari nilai tanah yang mencapai Rp124 miliar.
“Nilainya jauh lebih besar, yaitu nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat generasi saat ini maupun generasi yang akan datang,” tuturnya.
Abdul Qohar memastikan Kejati Jawa Timur siap memberikan pendampingan apabila Pemkot Surabaya menemukan aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga.
“Jadi aset pemkot ini banyak yang sekarang dikuasai oleh pihak ketiga. Oleh karenanya tadi saya sampaikan kepada Pak Wali Kota beserta jajaran, ketika masih ada, kejaksaan siap hadir, siap membantu aset-aset pemerintah, tidak terkecuali Pemerintah Kota Surabaya,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur Muhammad Naim menyatakan penerbitan sertipikat Hak Pakai menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah.
“Secara administrasi, kami telah menyelesaikan dan mengeluarkan sertipikat Hak Pakai. Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota, aset-aset ini nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Naim.
Naim juga memberikan apresiasi kepada Kejati Jawa Timur atas pendampingan dalam proses sertifikasi, termasuk pengawasan langsung di lapangan.
“Apresiasi yang luar biasa atas pendampingan beliau sehingga proses sertifikatnya tertata rapi. Pendampingan itu tidak hanya di kantor, tetapi benar-benar turun ke lapangan,” tuturnya.
Menurut Naim, proses penertiban dan sertifikasi aset Pemkot Surabaya akan terus berlanjut. Inventarisasi dilakukan terhadap aset lain yang masih menghadapi persoalan penguasaan maupun sengketa.
“Masih banyak aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menertibkan aset yang mungkin banyak dikuasai atau disengketakan,” pungkasnya.











Belum ada komentar