Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan kepastian lebih baik bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk rencana membuka kesempatan mengikuti seleksi CPNS guru mulai awal 2027.
Menurut Suli, kebijakan tersebut menjadi langkah maju dalam membangun tata kelola kepegawaian guru yang lebih tertata sekaligus memberikan kepastian terhadap jenjang karier para pendidik.
Ia juga menyoroti rencana penataan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan mulai Januari 2027. Kebijakan itu, menurutnya, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan status guru yang selama ini telah mengabdi.
Namun, Suli meminta pemerintah tidak berhenti pada pemberian kesempatan mengikuti seleksi. Menurutnya, pengalaman dan masa pengabdian guru PPPK perlu mendapat penghargaan dalam mekanisme seleksi CPNS.
Suli menilai kesempatan mengikuti seleksi CPNS bagi guru PPPK tidak semestinya dimaknai sebagai ujian yang memperlakukan seluruh peserta dengan titik awal yang sama.
Pasalnya, banyak guru PPPK telah bertahun-tahun berada di ruang kelas, mendidik peserta didik, menghadapi keterbatasan fasilitas, hingga mengabdi di daerah yang kekurangan guru.
Pengalaman tersebut membuat mereka telah memahami karakter peserta didik, lingkungan sekolah, serta menjalankan tugas sebagai pendidik secara nyata.
Karena itu, apabila guru PPPK harus berkompetisi dengan lulusan baru menggunakan mekanisme dan bobot penilaian yang sepenuhnya sama, Suli menilai terdapat potensi ketidakadilan substantif.
“Jangan sampai pengalaman pengabdian bertahun-tahun kalah hanya karena sistem seleksi lebih banyak mengukur kemampuan peserta pada saat ujian.”
Suli menegaskan, prinsip meritokrasi tetap harus dijaga dalam seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seleksi harus profesional, objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.
Namun, meritokrasi tidak seharusnya dipersempit hanya menjadi persoalan nilai tes. Menurutnya, kompetensi, pengalaman, rekam jejak, kinerja, masa pengabdian, dan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik juga dapat menjadi bagian dari penilaian.
Atas dasar itu, Suli mendorong pemerintah mempertimbangkan affirmative policy atau kebijakan afirmasi dalam merumuskan mekanisme seleksi CPNS guru PPPK pada 2027.
Ia menyebut sejumlah bentuk afirmasi yang dapat dibahas lebih lanjut. Pengalaman mengajar, misalnya, dapat diberikan bobot tertentu dalam penilaian. Begitu pula rekam jejak kinerja, sertifikasi, kompetensi profesional, dan masa pengabdian dapat menjadi bagian dari komponen pemeringkatan.
Menurut Suli, kebijakan tersebut bukan berarti meminta pengangkatan guru PPPK secara otomatis menjadi CPNS.
“Yang kita minta adalah seleksi yang adil, bukan pengangkatan tanpa seleksi.”
Ia menilai kedua hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda. Seleksi tetap diperlukan, tetapi sistem penilaiannya harus mampu memberikan penghargaan yang proporsional terhadap pengalaman dan pengabdian guru.
“Saya kira pemerintah perlu menemukan titik keseimbangan antara prinsip meritokrasi dan penghargaan terhadap pengabdian. Lulusan baru harus tetap mendapatkan kesempatan. Tetapi guru PPPK yang telah mengabdikan dirinya selama bertahun-tahun juga tidak boleh diperlakukan seolah-olah mereka memulai dari titik nol.”
Suli juga mengapresiasi kepastian bahwa guru PPPK yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS tetap berstatus PPPK. Menurutnya, hal itu penting agar seleksi CPNS tidak justru menimbulkan ketidakpastian baru bagi para guru.
Namun, kepastian tersebut menurutnya perlu diikuti dengan jaminan terhadap aspek karier dan kesejahteraan. Guru PPPK yang tidak lolos seleksi CPNS tetap perlu memperoleh kepastian mengenai karier, pengembangan kompetensi, perlindungan kerja, kesejahteraan, serta kesempatan peningkatan status kepegawaian.
Ia tidak ingin guru PPPK menghadapi pilihan dilematis ketika mengikuti seleksi CPNS. Di satu sisi mereka telah memiliki pengalaman pengabdian selama bertahun-tahun, tetapi di sisi lain harus bersaing dari posisi yang sama dengan fresh graduate tanpa penghargaan yang memadai terhadap pengalaman tersebut.
“Saya kira negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pemberi penghargaan terhadap pengabdian guru.”
Menurut Suli, persoalan tersebut berkaitan dengan keberlanjutan profesi guru. Ia menilai kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan fasilitas, tetapi juga sangat bergantung pada kualitas serta keberlanjutan tenaga pendidik.
Karena itu, ia berharap pemerintah bersama DPR dapat merumuskan desain seleksi CPNS guru 2027 yang mencerminkan prinsip keadilan.
Ia menawarkan prinsip bahwa seleksi tetap harus mengedepankan meritokrasi, tetapi pengabdian juga menjadi bagian dari merit yang diperhitungkan.
“Seleksi tetap harus meritokratis, tetapi meritokrasi harus memperhitungkan pengabdian.”
Dengan prinsip tersebut, kemampuan akademik dan kompetensi tetap diuji. Namun, pengalaman mengajar, masa pengabdian, kinerja, sertifikasi, kompetensi profesional, serta kontribusi guru terhadap pendidikan juga diharapkan mendapat tempat dalam sistem penilaian.
Suli juga berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada perubahan status dari PPPK menjadi CPNS. Lebih dari itu, diperlukan sistem karier guru yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Guru, menurutnya, harus dapat melihat profesi tersebut sebagai karier yang memiliki masa depan. Perjalanan karier itu dapat dimulai dari guru honorer menjadi PPPK, kemudian memiliki peluang menjadi CPNS, memperoleh pengembangan kompetensi, jenjang karier, serta kesejahteraan yang layak.
Dengan demikian, penataan guru tidak berhenti pada persoalan administrasi kepegawaian, tetapi menjadi bagian dari reformasi sumber daya manusia pendidikan nasional.
Sebagai Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membuka kesempatan bagi guru PPPK mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Namun, ia kembali meminta adanya afirmasi yang proporsional bagi guru yang telah lama mengabdi.
“Sebab pada akhirnya, kita tidak boleh melupakan satu hal:
Di balik setiap guru PPPK terdapat perjalanan pengabdian. Ada ruang kelas yang telah mereka masuki, ada anak-anak yang telah mereka didik, dan ada masa depan generasi bangsa yang telah mereka ikut bangun. Pengabdian itu harus dihargai dalam kebijakan negara.”
Ia mengingatkan agar pengalaman panjang para guru PPPK tidak kembali diabaikan ketika mereka memasuki jenjang karier berikutnya.
“Jangan sampai ketika negara membutuhkan mereka, mereka dipanggil untuk mengabdi; tetapi ketika negara membuka jenjang karier, mereka kembali harus bersaing dari titik nol.”
Menurut Suli, seleksi tetap dapat dilakukan secara ketat dan prinsip meritokrasi tetap dijaga. Namun, keadilan serta penghargaan terhadap pengabdian guru juga harus menjadi bagian dari sistem.












Belum ada komentar