Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. H. Suli Da’im, M.M., P.Ma., meminta pemerintah memastikan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) akurat dan terus diperbarui.
Menurutnya, ketidaksesuaian data sosial ekonomi dapat berdampak langsung terhadap masyarakat ketika data tersebut digunakan sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan pemerintah.
Suli Da’im mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data desil yang dinilai tidak sesuai. Namun, ia mengingatkan mekanisme koreksi harus mudah diakses, cepat, transparan, dan benar-benar menjangkau masyarakat di tingkat bawah.
“Saya mengapresiasi langkah Menteri Sosial yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data desil yang tidak sesuai. Ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah. Tetapi yang lebih penting, jangan sampai masyarakat yang secara faktual membutuhkan bantuan justru kehilangan haknya hanya karena data yang belum diperbarui.”
Politisi senior Indrapura tersebut menilai persoalan data desil tidak dapat dipandang sebatas masalah teknis administrasi. Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah sehingga pembaruan data harus dilakukan secara berkala.
Suli Da’im yang juga dosen FEB Umsura menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan. Karena itu, posisi desil tidak dapat disederhanakan sebagai ukuran tunggal untuk menentukan seseorang miskin atau mampu.
“Jadi kita jangan menyederhanakan persoalan dengan mengatakan desil sekian pasti miskin atau desil sekian pasti mampu. Desil adalah instrumen statistik untuk melihat posisi relatif kesejahteraan. Yang harus kita pastikan adalah data yang menjadi inputnya benar dan menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya,” jelasnya.
Ia mengatakan perubahan kondisi masyarakat harus diikuti pemutakhiran data. Di lapangan, sebuah keluarga dapat mengalami perubahan kondisi ekonomi akibat kehilangan pekerjaan, musibah, perubahan jumlah anggota keluarga, maupun kondisi anggota keluarga yang sakit atau mengalami disabilitas.
Sebaliknya, terdapat pula keluarga yang kondisi ekonominya telah membaik tetapi masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Menurut Suli Da’im, kedua kondisi tersebut sama-sama membutuhkan koreksi agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
“Dua-duanya harus diperbaiki. Jangan hanya exclusion error—orang yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima—yang diperhatikan. Inclusion error, yaitu mereka yang sudah tidak layak tetapi masih menerima, juga harus dikoreksi. Prinsipnya adalah keadilan dan ketepatan sasaran,” ujarnya.
Suli Da’im menilai penyediaan kanal pengaduan merupakan langkah yang tepat. Namun, pemerintah tidak cukup hanya menunggu masyarakat melaporkan ketidaksesuaian data.
“Tidak semua warga tahu bahwa data desilnya bermasalah. Tidak semua masyarakat memahami cara menggunakan aplikasi. Tidak semua warga memiliki kemampuan digital yang sama. Karena itu, pemerintah daerah harus proaktif melakukan verifikasi dan validasi, bukan hanya menunggu laporan.”
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat peran desa dan kelurahan, pendamping sosial, kecamatan, serta Dinas Sosial dalam proses verifikasi dan validasi data.
Ia juga mendorong adanya layanan yang jelas bagi masyarakat yang ingin memperbaiki data.
“Kalau ada warga yang merasa datanya tidak sesuai, jangan dipingpong dari satu kantor ke kantor lain. Harus ada satu pintu layanan yang jelas. Laporan diterima, diverifikasi, kemudian ada kepastian sampai kapan prosesnya diselesaikan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Suli Da’im mendorong Pemprov Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten/kota dan Dinas Sosial membuat Gerakan Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi secara berkala.
Ia mengusulkan sedikitnya lima langkah yang dapat dilakukan pemerintah, yakni membuka posko pengaduan pemutakhiran data di desa atau kelurahan dan Dinas Sosial, memperkuat kanal digital untuk usul dan sanggah, melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat, menyediakan sistem pelacakan pengaduan, serta melakukan pemutakhiran secara berkala.
Menurutnya, pembaruan data tidak seharusnya baru dilakukan ketika terjadi polemik atau persoalan tersebut ramai di media sosial.
Suli Da’im juga menilai respons cepat terhadap persoalan data dapat dilakukan ketika pemerintah memiliki mekanisme verifikasi dan pemutakhiran yang berjalan dengan baik.
Suli Da’im menegaskan tujuan DTSEN bukan sekadar menghasilkan database yang tertata, melainkan memastikan program pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Data adalah alat untuk menghadirkan keadilan. Jangan sampai data yang seharusnya membantu pemerintah menemukan masyarakat miskin justru menjadi tembok yang menghalangi masyarakat mendapatkan hak pelayanan sosialnya.”
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah membangun ekosistem data sosial yang responsif dengan melibatkan masyarakat dalam proses pemutakhiran.
DTSEN menurutnya perlu terus dimutakhirkan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam menyediakan sumber data dan mendukung pembaruan secara berkelanjutan.
“Saya kira tidak perlu saling menyalahkan. Pemerintah sedang membangun sistem yang besar dan kompleks. Masyarakat juga perlu aktif memastikan datanya benar. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan sistem tersebut berjalan dan tidak merugikan masyarakat,” kata Suli Da’im.
Sebagai anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, ia menyatakan akan mendorong agar persoalan akurasi data sosial ekonomi menjadi bagian dari perhatian dalam pengawasan program kesejahteraan sosial di Jawa Timur.
“Prinsipnya sederhana: yang berhak harus mendapatkan, yang tidak berhak jangan mendapatkan. Dan untuk mencapai itu, kuncinya adalah data yang akurat, pemutakhiran yang rutin, verifikasi yang objektif, serta mekanisme pengaduan yang mudah dan cepat.”
“Jangan sampai masyarakat miskin kalah hanya karena datanya belum diperbarui,” pungkasnya.










Belum ada komentar