Fasad Toko Nam Surabaya Dipastikan Replika, Pemkot Resmi Bongkar dan Cabut Status Cagar Budaya

Fasad Toko Nam Surabaya Dipastikan Replika, Pemkot Resmi Bongkar dan Cabut Status Cagar Budaya
ejatimnews,

SURABAYA – Status fasad eks Toko Nam di kawasan Jalan Embong Malang akhirnya dipastikan bukan sebagai bangunan cagar budaya. Tim Ahli Cagar Budaya Surabaya (TACB) menegaskan bahwa struktur tersebut hanyalah replika, sehingga tidak memenuhi unsur keaslian.

Fasad Toko Nam Surabaya Dipastikan Replika, Pemkot Resmi Bongkar dan Cabut Status Cagar Budaya
Fasad Toko Nam Surabaya Dipastikan Replika, Pemkot Resmi Bongkar dan Cabut Status Cagar Budaya

Ketua TACB Surabaya, Retno Hastijanti, menyebut kajian terkait status bangunan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak lama, tepatnya pada 2012. Namun, keputusan penghapusan baru bisa dilakukan setelah adanya landasan hukum yang kuat.

“Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun, kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” ujar Retno Hastijanti ditemui di lokasi fasad eks Toko Nam, Kamis (23/4/2026).

Kajian yang dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (kini Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII) menunjukkan bahwa fasad tersebut merupakan struktur baru dengan material modern. Hasil uji juga menemukan perbedaan signifikan dari segi bentuk, ukuran, warna, hingga teknik pengerjaan dibandingkan bangunan asli.

Sementara itu, sisa bangunan asli hanya tersisa pada bagian bawah, sehingga rekonstruksi yang ada dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai cagar budaya.

“Ini sisa bangunan tapi bukan bangunan Toko Nam, memang waktu itu banyak sisa bangunan dilihat dari BPK ternyata artefaknya bukan yang ini. Tetapi, waktu itu statusnya masih Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) kewajiban kita untuk tetap melindungi karena kita belum bisa melakukan pembongkaran semena-mana,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1, bangunan yang telah kehilangan keaslian dapat dihapus dari daftar cagar budaya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya akan melakukan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi pedestrian di kawasan tersebut.

Meski bangunan fisik dibongkar, nilai sejarah Toko Nam tetap akan dipertahankan melalui pemasangan penanda atau plakat informasi.

“Kami ingin masyarakat tetap tahu sejarah Toko Nam. Fasad ini sebelumnya berstatus ODCB yang tetap kami lindungi sampai kajiannya tuntas. Kini, setelah terbukti bukan asli, fungsinya dikembalikan untuk publik namun memorinya tetap dijaga melalui plakat dan foto yang ditampilkan,” tandasnya.

Sejarah Toko Nam

Sekretaris TACB Surabaya, Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa Toko Nam merupakan pelopor toko serba ada (toserba) modern pertama di Surabaya pada awal abad ke-20.

“Secara legal, Toko Nam ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun, pada rentang tahun 1998-1999, bangunan asli Toko Nam dibongkar bersamaan dengan pembangunan kompleks Tunjungan Plaza. Sebagai upaya “mengenang” sejarah, dibangunlah sebuah fasad (tembok depan) yang menyerupai bentuk aslinya di Embong Malang ini,” terangnya.

Ia juga mengungkap bahwa lokasi Toko Nam pernah berpindah, dari kawasan dekat Monumen Pers hingga ke Jalan Embong Malang.

“Yang tidak banyak orang tahu, Toko Nam itu yang pertama ada di seberang Embong Malang atau di dekat monumen pers, kemudian berpindah ke sini (lokasi fasad eks Toko Nam). Sejarah ini yang akan kami tampilkan di tetenger dan plakat nantinya,” tambahnya.

Sementara itu, pegiat sejarah Kuncarsono Prasetyo menilai pembongkaran tersebut sebagai langkah tepat untuk meluruskan pemahaman publik.

“Dalam studi arkeologi, tidak diperbolehkan mereplika bangunan di tempat yang sama persis agar tidak terjadi salah paham. Bangunan asli Toko Nam itu sudah dibongkar pada akhir tahun 90-an. Ketika dibangun kembali replikanya di lokasi yang sama, masyarakat mengira itu bangunan lama, padahal itu bangunan baru,” ujar Kuncar.

Ia menegaskan bahwa replika tidak memiliki nilai historis yang sama dengan bangunan asli dan berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi.

“Kalau statusnya hanya replika, maka tidak ada alasan kuat untuk dipertahankan sebagai aset cagar budaya. Justru jika dibiarkan, ini akan menyesatkan generasi baru. Para arsitek pasti paham bahwa proses pembangunan replika itu terjadi di masa lalu, saat regulasi mengenai cagar budaya belum seketat sekarang,” pungkas Kuncar.

Belum ada komentar