Pembongkaran Eks Toko Nam Surabaya Dimulai, Dikerjakan Malam Hari

Pembongkaran Eks Toko Nam Surabaya Dimulai, Dikerjakan Malam Hari
ejatimnews,

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mulai melakukan pembongkaran fasad eks Toko Nam yang berada di kawasan Jalan Embong Malang. Proses pengerjaan ditargetkan rampung dalam waktu tiga hingga lima hari.

Pembongkaran dilakukan pada malam hari guna meminimalkan gangguan lalu lintas serta menjaga keselamatan pekerja dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi, menjelaskan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara bertahap.

“Tahap pertama pada malam ini kita membongkar besi penguat dari fasad. Kemudian tahap kedua kita mulai pembongkaran betonnya. Tahap ketiga merekondisi dari pedestrian mungkin akibat dari pembongkaran,” ujar Iman saat meninjau proses pembongkaran fasad Toko Nam pada Kamis (23/4/2026) malam.

Ia menuturkan, pengerjaan malam hari dipilih karena sebagian badan jalan digunakan selama proses berlangsung. Selain itu, pekerjaan juga menyesuaikan jam operasional kawasan sekitar, termasuk aktivitas di Tunjungan Plaza.

“Dilakukan malam hari karena kita memang memakai sebagian dari jalan. Kemudian juga menunggu operasional dari sebelah (Tunjungan Plaza) berakhir. Kita menjaga keamanan, yang bekerja juga aman dan pemakai jalan juga aman,” ujarnya.

Iman mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama dalam pembongkaran adalah struktur fasad yang cukup tinggi serta adanya penyangga besi yang menempel pada bangunan.

“Jadi kalau mengenai tantangan yang memang terutama di fasad, fasadnya cukup tinggi,” katanya.

Untuk mengantisipasi risiko, proses pembongkaran dilakukan dengan metode bertahap melalui pembagian segmen struktur.

“Kita bagi ada beberapa segmen dulu, (besi penyangga) bagian atas dan bawah, kita kurangi. Rencana kami dorong agar (besi penyangga) nanti jatuhnya ke jalan,” paparnya.

Ia menambahkan, durasi pekerjaan setiap malam diperkirakan berlangsung sekitar enam jam, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

“Estimasinya kalau kita bekerja malam misalnya mulai jam 10 malam sampai jam 4 pagi, waktunya sekitar 6 jam,” tambahnya.

Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya telah menyatakan bahwa fasad eks Toko Nam bukan termasuk bangunan cagar budaya. Keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian yang menyimpulkan bahwa struktur tersebut bukan bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang telah kehilangan keasliannya.

Pegiat sejarah dari Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo, menilai langkah pembongkaran ini tepat untuk meluruskan persepsi publik terkait sejarah bangunan tersebut.

“Bangunan asli Toko Nam itu sudah dibongkar pada akhir tahun 90-an. Ketika dibangun kembali replikanya di lokasi yang sama, masyarakat mengira itu bangunan lama, padahal itu bangunan baru,” ujar Kuncar.

Ia menambahkan bahwa secara arsitektural maupun regulasi, replika tidak memiliki urgensi untuk dipertahankan seperti bangunan asli.

“Kalau statusnya hanya replika, maka tidak ada alasan kuat untuk dipertahankan sebagai aset cagar budaya. Justru jika dibiarkan, ini akan menyesatkan generasi baru,” tandasnya.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email
Promo Perumahan Grand Eastern

Belum ada komentar