Jaksa KPK Tuntut Noel 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikat K3

Jaksa KPK Tuntut Noel 5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikat K3
ejatimnews,

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Mengutip dari Liputan6, Noel dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp 6,52 miliar.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi.

Sebelumnya, Noel mengaku menjalani persidangan dalam kondisi kurang sehat karena baru sembuh dari sakit gigi.

Promo Perumahan Grand Eastern

“Ini sakit gigi, muka saya bengkak, kaya digebukin tahanan,” kata Noel sebelum sidang tuntutan dimulai.

Pantauan di lokasi menunjukkan bagian pipi kanan hingga area mata Noel terlihat membengkak dan tampak lebam berwarna hitam di dekat mata.

Kondisi tersebut semakin terlihat ketika Noel melepas kacamatanya di ruang sidang.

Meski demikian, Noel mengaku masih mampu mengikuti jalannya persidangan.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email

Belum ada komentar