KPK Dorong Penguatan Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja

KPK Dorong Penguatan Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan untuk Lindungi Pekerja
ejatimnews,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk memastikan perlindungan bagi jutaan pekerja di Indonesia sekaligus menjaga keberlanjutan sistem perlindungan sosial nasional.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Rencana Aksi (Renaksi) antara KPK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut hasil Kajian Pemetaan Risiko Korupsi Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026), menjadi dasar kerja sama dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial, serta memastikan manfaat program dapat diterima secara optimal oleh para pekerja.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan penguatan tata kelola menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal. Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, masih terdapat sejumlah risiko korupsi dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pengajuan klaim yang memerlukan penguatan tata kelola.

Aminudin menjelaskan bahwa perbaikan sistem juga sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dari 32,15 persen pada 2025 menjadi 43,92 persen pada 2029 berdasarkan data semester I tahun 2024.

“Target tersebut membutuhkan sistem penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menyebut besarnya dana yang dikelola dan luasnya cakupan peserta menjadikan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan sebagai isu strategis yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, kepercayaan publik, dan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.

Kajian yang dilakukan KPK sepanjang Maret hingga Desember 2025 menemukan sejumlah potensi risiko dalam tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada aspek regulasi yang menjadi kewenangan Kemnaker, KPK menyoroti masih adanya celah terkait klasifikasi peserta penerima upah dan bukan penerima upah, definisi hubungan kerja yang berpotensi menimbulkan moral hazard, keterbatasan pengawasan, hingga pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan.

Sementara pada aspek operasional BPJS Ketenagakerjaan, KPK mengidentifikasi potensi fraud dalam proses pendaftaran kepesertaan, risiko pada kepesertaan sektor jasa konstruksi, serta kerawanan penyimpangan dalam pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Promo Perumahan Grand Eastern

“Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh,” kata Aida.

Untuk mengurangi berbagai risiko tersebut, KPK merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis risiko dalam proses pendaftaran maupun pembayaran klaim.

KPK juga mendorong perbaikan desain kepesertaan sektor jasa konstruksi agar besaran iuran lebih sesuai dengan durasi pekerjaan dan masa berlaku kontrak.

Selain itu, peningkatan kualitas basis data peserta serta penguatan fungsi pengawasan internal dinilai penting untuk mendukung proses verifikasi yang lebih akurat dan mencegah potensi penyimpangan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan kolaborasi dengan KPK menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan menyempurnakan regulasi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Masih terdapat tantangan dalam penetapan definisi hubungan kerja serta klasifikasi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang berpotensi menimbulkan moral hazard dalam kepesertaan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyambut baik rekomendasi yang disampaikan KPK dan memastikan hasil kajian tersebut akan menjadi bagian dari rencana perbaikan sistem di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Tindak lanjut atas rekomendasi KPK akan diintegrasikan ke dalam rencana aksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara operasional di seluruh lini layanan,” kata Saiful.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan KPK menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program jaminan sosial, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan pekerja di Indonesia.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email

Belum ada komentar