Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), serta State Secretariat for Economic Affairs (SECO) Swiss menggelar pelatihan bagi pejabat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna memperkuat integritas serta sistem pencegahan korupsi.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD sekaligus memperkuat pendekatan pencegahan korupsi berbasis risiko.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan pencegahan korupsi perlu dilakukan sejak dini melalui penguatan sistem dan pengelolaan risiko.
“Pencegahan korupsi harus bekerja lebih awal dengan memperkuat sistem, menutup celah, mengelola risiko, membangun budaya integritas, serta memandu pejabat dan pegawai publik dalam wewenangnya,” ujar Aminudin dalam pelatihan bertajuk Strengthening Public Integrity in Indonesia di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, Indonesia telah memperkuat regulasi terkait pengelolaan konflik kepentingan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024. Selain itu, KPK juga menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas aturan pelaporan gratifikasi.
Aminudin menegaskan bahwa keberadaan regulasi harus diikuti implementasi yang efektif dalam praktik sehari-hari.
“Namun, regulasi saja tidak cukup sebab lebih penting mengenali, mendeklarasikan, mengelola, memonitor, dan menindaklanjuti konflik kepentingan dalam praktik sehari-hari,” imbuhnya.
Perubahan aturan pelaporan gratifikasi tersebut bertujuan meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, efisiensi, serta mekanisme pelaporan. Beberapa aspek yang diperkuat meliputi pelaporan penolakan gratifikasi, pengaturan jenis penerimaan tertentu, hingga penanganan objek gratifikasi yang mudah rusak agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.
Pada hari kedua pelatihan, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Herda Helmijaya, menegaskan pentingnya LHKPN sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
“Pelaporan harta kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, tapi sarana mendorong kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab pejabat publik dalam menjalankan amanah,” tegas Herda, Rabu (24/6/2026).
KPK juga terus mendorong penerapan pendekatan berbasis risiko melalui Corruption Risk Assessment (CRA) untuk mengidentifikasi potensi celah korupsi dalam regulasi sejak tahap awal penyusunan kebijakan.
Melalui CRA, berbagai risiko seperti multitafsir norma, diskresi yang terlalu luas, perlakuan istimewa, lemahnya transparansi, hingga minimnya mekanisme antikorupsi dapat dideteksi lebih dini.
Forum internasional yang berlangsung pada 23–24 Juni 2026 tersebut juga membahas praktik lobbying dan fenomena revolving door dengan mengacu pada rekomendasi OECD terkait transparansi dan integritas dalam aktivitas lobi.
Policy Analyst OECD, Pauline Bertrand, memaparkan sejumlah instrumen baru, termasuk penerapan regulatory footprint untuk mendokumentasikan proses konsultasi publik serta penguatan aturan masa jeda atau cooling-off period bagi pejabat publik maupun sektor swasta.
Sementara itu, Direktur Ministerial Bundestag Jerman, Christian Heyer, berbagi pengalaman terkait penerapan sistem registrasi wajib bagi pelobi di parlemen federal Jerman yang mewajibkan keterbukaan sumber pendanaan.
Melalui berbagai instrumen pencegahan seperti CRA, penguatan LHKPN, hingga Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk sektor swasta, Indonesia berupaya memperkuat budaya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengambilan keputusan publik.










Belum ada komentar