Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak pascaperceraian melalui kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah.
Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 2023 ini menunjukkan hasil signifikan. Berdasarkan data Dispendukcapil Surabaya, sebanyak 3.041 warga telah memenuhi kewajiban nafkah sehingga NIK mereka kembali diaktifkan.
Sementara itu, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama yang menjadi dasar kebijakan, masih terdapat 8.161 orang yang NIK-nya dinonaktifkan karena belum menjalankan kewajiban tersebut.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk mendorong kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini ribuan NIK telah dinonaktifkan sebagai bagian dari kebijakan tersebut, sementara sebagian lainnya sudah diaktifkan kembali setelah kewajiban dipenuhi.
Irvan juga mengungkapkan bahwa total realisasi pembayaran nafkah hingga 13 April 2026 telah mencapai Rp12,4 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan administratif mampu mendorong pihak yang sebelumnya tidak patuh untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya.
Menurutnya, capaian tersebut tidak hanya dilihat dari sisi nominal, tetapi lebih pada pemenuhan hak perempuan dan anak yang sebelumnya tertunda.
Ia menilai kebijakan penonaktifan NIK terbukti efektif sebagai pemicu kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan. Bahkan, kebijakan ini mendapat perhatian dari Mahkamah Agung yang memberikan apresiasi atas inovasi tersebut.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara nasional melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pengadilan agama.
Irvan menambahkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak luas karena penonaktifan layanan administrasi kependudukan juga berpengaruh pada akses layanan lain, seperti perizinan usaha hingga layanan kesehatan.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Surabaya berharap tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan semakin meningkat, sehingga hak perempuan dan anak dapat terlindungi secara optimal.










Belum ada komentar