Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi Tahun 2026.
Peluncuran berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (11/5/2026), dan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, serta kepala daerah dari berbagai wilayah secara luring maupun daring.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pendidikan antikorupsi menjadi bagian dari upaya membangun budaya integritas yang berlandaskan nilai Pancasila dan akhlak mulia.
“Pendidikan pada hakikatnya adalah proses membangun karakter dan peradaban bangsa. Karena itu, seluruh pengetahuan dan keterampilan yang diterima murid, baik melalui intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maupun kegiatan edukatif lainnya harus bermuara pada pembentukan karakter dan penguatan integritas,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi tidak hanya memberikan pemahaman teori dan aspek hukum, tetapi juga menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, serta integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menjelaskan Kemendikdasmen terus memperkuat pendidikan karakter melalui pendekatan pembelajaran mendalam atau deep learning yang diterapkan dalam seluruh mata pelajaran.
“Semua mata pelajaran memiliki muatan pembentukan karakter. Melalui pembelajaran mendalam, seluruh proses belajar harus memiliki makna dan berdampak dalam pembentukan kepribadian murid,” katanya.
Selain melalui kurikulum, Kemendikdasmen juga memperkuat hidden curriculum dengan menciptakan budaya sekolah yang mencerminkan nilai integritas dan kejujuran.
“Kami berusaha menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung terbentuknya pribadi yang jujur dan berintegritas. Sekolah harus menjadi model kehidupan yang jauh dari praktik korupsi,” tegasnya.
Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya sinergi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan media dalam membangun budaya antikorupsi.
Ia menyebut pendidikan karakter tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan ekosistem yang sehat dan konsisten.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyampaikan peluncuran panduan tersebut merupakan bagian dari komitmen lintas kementerian dan lembaga dalam memperkuat pendidikan antikorupsi nasional.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan korupsi secara sistemik sebagaimana visi Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo,” ujar Akhmad.
Ia mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 berada pada skor 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 182 negara.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi pengingat penting bahwa pendidikan antikorupsi harus diperkuat sejak dini.
“Ini menjadi alarm keras bagi kita semua. Penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak menyentuh akar persoalan. Karena itu, pendidikan antikorupsi menjadi fondasi pembentukan karakter dan integritas generasi masa depan,” katanya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menegaskan pendidikan antikorupsi menjadi strategi penting dalam membangun budaya integritas bangsa.
“Pendidikan tidak pernah lepas dari kehidupan kita. Karena itu, pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting untuk membentuk generasi yang jujur dan berintegritas menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Setyo.
Ia menjelaskan panduan yang diluncurkan memuat lima kompetensi utama pendidikan antikorupsi, yaitu taat aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi.
Peluncuran panduan tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem pendidikan yang menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas sejak dini.













Belum ada komentar