Raperda Disabilitas Jatim Harus Jadi Langkah Nyata Hapus Ketimpangan

Raperda Disabilitas Jatim Harus Jadi Langkah Nyata Hapus Ketimpangan
Oleh : Dr. H. Suli Da'im, M.M. Dosen FEB Umsura/ Anggota Komisi E DPRD Jatim

Rabu, 13 Mei 2026 menjadi momentum penting bagi DPRD Jawa Timur melalui Rapat Paripurna Intern terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas menjadi Raperda Inisiatif DPRD.

Momentum tersebut dinilai bukan sekadar proses legislasi administratif, melainkan ukuran keberpihakan negara terhadap kelompok rentan yang selama ini masih menghadapi ketimpangan dalam kehidupan sosial, pendidikan, ekonomi, hingga pelayanan publik.

Di Jawa Timur, jumlah penyandang disabilitas mencapai sekitar 1,6 juta jiwa atau 4,1 persen dari total penduduk. Komposisi terbesar berasal dari disabilitas fisik sebesar 38 persen, disabilitas sensorik netra 21 persen, dan disabilitas intelektual 17 persen.

Sebaran tertinggi berada di Kabupaten Malang, Jember, dan Kota Surabaya.

Namun, besarnya jumlah penyandang disabilitas disebut belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem pelayanan publik yang inklusif. Pembangunan dinilai masih berorientasi pada mayoritas masyarakat normal secara fisik, sementara kelompok disabilitas belum menjadi subjek utama pembangunan.

Secara normatif, pemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin 22 hak dasar penyandang disabilitas.

Meski demikian, implementasi aturan tersebut dinilai masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.

Fasilitas publik seperti gedung pemerintahan, layanan kesehatan, sekolah, trotoar, terminal, hingga transportasi umum disebut masih banyak yang belum ramah disabilitas.

Ketersediaan guiding block untuk tunanetra, ram kursi roda, hingga akses informasi digital juga dinilai belum optimal.

Persoalan serupa terjadi di sektor pendidikan. Dari 2.847 Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jawa Timur, sekitar 80 persen masih berada di wilayah perkotaan sehingga akses pendidikan bagi anak disabilitas di daerah pinggiran dan pelosok masih terbatas.

Sekolah inklusi memang bertambah menjadi 1.204 sekolah pada 2024. Namun, pertumbuhan tersebut disebut belum diikuti peningkatan kualitas layanan.

Kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK) masih menjadi kendala dengan rasio 1:27, jauh dari rasio ideal 1:5.

Promo Perumahan Grand Eastern

Akibat kondisi tersebut, angka partisipasi sekolah penyandang disabilitas usia 7–18 tahun baru mencapai 52,3 persen.

Persoalan lain juga terjadi di sektor ketenagakerjaan. Meskipun aturan kuota tenaga kerja disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas serta Pergub Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2020, tingkat penyerapan tenaga kerja disabilitas di sektor formal disebut baru sekitar 0,3 persen dari total pekerja.

Selain itu, pendataan penyandang disabilitas dinilai masih lemah sehingga berdampak pada layanan bantuan sosial, kesehatan, dan program pemberdayaan ekonomi yang belum tepat sasaran.

Karena itu, Raperda tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas diharapkan dapat disusun secara progresif dan implementatif.

Beberapa agenda strategis yang dinilai perlu diatur antara lain penguatan aksesibilitas fisik dan digital, pembentukan mekanisme pengawasan independen, optimalisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD), hingga penyediaan anggaran berbasis disabilitas dalam APBD Jawa Timur.

Selain itu, perlindungan terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual juga dinilai perlu mendapat perhatian khusus.

Dalam tulisan tersebut juga diusulkan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai lembaga independen yang dapat menjembatani aspirasi, pengawasan, dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Keberadaan KDD disebut penting agar penyandang disabilitas terlibat langsung dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Prinsip “nothing about us without us” disebut harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan terkait disabilitas.

Pada akhirnya, Raperda Disabilitas Jawa Timur diharapkan menjadi langkah perubahan paradigma dari pendekatan belas kasihan menuju pendekatan hak asasi manusia, dari charity menuju equality, serta dari perlindungan menuju pemberdayaan.

Kirim Berita Anda

Punya kegiatan, rilis resmi, atau informasi menarik? Kirimkan berita dan foto ke redaksi ejatimnews.com.

Terbuka untuk sekolah, kampus, instansi, dan komunitas.

Kirim via Email

Belum ada komentar