Pemerintah Kota Surabaya memperketat pemeriksaan data domisili calon peserta didik dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses ke sekolah tertentu.
Penguatan verifikasi dilakukan melalui integrasi data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga. Sistem tersebut memungkinkan pemerintah memastikan kesesuaian antara alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan dengan tempat tinggal calon peserta didik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa data kependudukan saat ini telah terhubung dengan sistem SPMB dan aplikasi milik Dinas Pendidikan.
Integrasi tersebut bertujuan mendukung proses penerimaan siswa yang objektif dan transparan, khususnya pada jalur yang mempertimbangkan domisili.
Menurut Irvan, keberadaan warga dapat diverifikasi melalui aplikasi Cek In Warga sehingga perpindahan KK tanpa disertai perpindahan tempat tinggal berpotensi terdeteksi saat proses pemeriksaan data berlangsung.
“Jika perpindahan KK hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, tetapi yang bersangkutan tidak benar-benar tinggal di alamat tersebut, maka proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan,” kata Irvan, Kamis (4/6/2026).
Selain itu, Disdukcapil Surabaya mengingatkan masyarakat agar memahami informasi yang tercantum dalam dokumen KK secara tepat. Tanggal cetak yang tertera pada KK bukan menunjukkan lamanya seseorang berdomisili di suatu alamat, melainkan waktu dokumen tersebut diproses atau dicetak.
Karena itu, tanggal cetak KK tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan masa domisili dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bukti riwayat domisili, Disdukcapil menyediakan layanan penerbitan surat keterangan resmi yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung selama proses SPMB berlangsung.
Irvan juga mengimbau warga agar mengurus administrasi kependudukan sesuai kondisi yang sebenarnya dan tidak melakukan perubahan data semata-mata untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sekolah.
Melalui penguatan verifikasi ini, Pemkot Surabaya berharap proses SPMB dapat berjalan lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi calon peserta didik yang benar-benar memenuhi ketentuan domisili sesuai aturan yang berlaku.











Belum ada komentar