SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat digitalisasi layanan parkir tepi jalan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Hingga 23 April 2026, sebanyak 711 petugas parkir telah terintegrasi dalam sistem pembayaran non-tunai.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding sebelumnya yang tercatat sebanyak 616 petugas. Penambahan ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan layanan parkir digital di Kota Pahlawan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa percepatan digitalisasi ini merupakan komitmen pemerintah dalam menata sistem parkir yang lebih modern.
“Dengan tambahan 95 petugas parkir, diharapkan pelayanan parkir menjadi lebih transparan, tertib, dan mudah melalui sistem pembayaran non-tunai,” ujar Trio, Jumat (24/4/2026).
Perluasan sistem ini mencakup sejumlah ruas jalan baru, di antaranya Ngagel Jaya, Ngagel Jaya Barat, Ngagel Jaya Tengah, Pucang Anom Permai, Wonokromo, Raya Darmo Satelit, hingga Kupang Baru.
Tak hanya penambahan jumlah petugas, Pemkot juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan sumber daya manusia. Dari total 1.749 juru parkir tepi jalan umum, sekitar 1.300 di antaranya telah melalui proses validasi data.
“Namun, yang benar-benar aktif dalam sistem digital melalui aktivasi rekening dan ATM baru mencapai 711 orang dan terus dikejar hingga menembus 800-an dalam waktu dekat,” terangnya.
Untuk mempercepat implementasi, Dinas Perhubungan menerapkan strategi jemput bola dengan menurunkan tim ke lapangan. Juru parkir yang bersedia akan difasilitasi pembukaan rekening dan aktivasi ATM Bank Jatim.
Sementara itu, bagi petugas yang menolak bergabung dalam sistem digital, akan dilakukan penertiban, termasuk kemungkinan penggantian petugas dan penarikan kartu tanda anggota.
“Parkir digital berbasis non-tunai merupakan kebutuhan warga Kota Surabaya yang kini tengah diwujudkan. Sistem ini sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat agar pembayaran parkir lebih transparan dan akuntabel, serta meminimalkan potensi saling menyalahkan,” tegasnya.
Dalam penerapannya, Pemkot Surabaya menyediakan tiga metode pembayaran non-tunai, yakni QRIS, kartu elektronik (e-money), dan voucher parkir.
Voucher parkir menjadi salah satu inovasi baru yang memungkinkan masyarakat membeli terlebih dahulu dan menggunakannya di berbagai titik parkir tepi jalan. Petugas parkir diwajibkan menerima metode pembayaran ini.
“Seluruh transaksi parkir tercatat secara digital dan langsung terhubung dengan rekening petugas parkir. Dalam skema ini, petugas parkir memperoleh porsi 40 persen dari setiap transaksi, termasuk dari voucher parkir,” pungkasnya.
Sebelumnya, sistem parkir digital telah diterapkan di sejumlah titik strategis seperti Balai Kota dan Taman Bungkul, serta berkembang di berbagai kawasan padat di Surabaya.
Kini, perluasan terus dilakukan hingga menjangkau puluhan titik baru di berbagai wilayah, termasuk Jemursari, Manyar, Dharmahusada, Kertajaya, hingga kawasan Surabaya Utara.










Belum ada komentar